Babinsa DS Ngumpul Koramil 18 Jogoroto Bersama Babinkamtibmas Penegakan Prokes di Wilayah Binaanya

    Babinsa DS Ngumpul Koramil 18 Jogoroto Bersama Babinkamtibmas Penegakan Prokes di Wilayah Binaanya

    JOMBANG, – Dalam menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah, anggota Koramil 0814/18 jogoroto serka Diyarto bersama muspika melaksanakan pengawasan dan himbauan kepada masyarakat yg ada di seputaran wilayah Kecamatan jogoroto.Selasa(26/3/2022).

    Dalam kegiatan pengawasan ditujukan kepada pengunjung maupun penjual di pinggir jalan dan di pasar Babinsa serka Diyarto, membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa penuh dengan kesadaran dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan, guna terus mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

    Kami juga menyampaikan dengan tidak bosan bosannya , tentang pentingnya kita menjaga diri dari tertularnya covid-19.”Disiplin prokes adalah kunci utama agar terhindar dari penyakit dan Kita selalu senantiasa memiliki kesadaran serta disiplin dimana berada, menjalankan disiplin protokol kesehatan ketika berada ditempat keramaian atau saat beraktifitas diluar rumah, serta melaksanakan vaksinasi. Penegakan dalam pengawasan ini sebagai bentuk upaya jajaran Koramil 0814/18 Jogoroto dalam memberikan kenyamanan terhadap aktifitas warga dipasar.

    Dalam patroli pengawasan prokes ini, merupakan peran serta kita dan bentuk upaya gotong royong kita melawan dan menekan angka penyebaran covid-19 yang ada diwilayah kita , dalam upaya keselamatan bangsa seperti yg tercantum pada tugas pokok kita yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, dengan demikian apa yg telah kita laksanakan tidaklah sia-sia”semua itu sudah merupakan rangkaian pengabdian yg tulus untuk bangsa dan negara.(ombess)

    JOMBANG
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 03/Tembelang Bersama Puskesmas...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0814/17 Wonosalam Dampingi kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami