Tingkatkan Kedisiplinan, MI Badas Terapkan Finger Print untuk Guru dan Siswa

    Tingkatkan Kedisiplinan, MI Badas Terapkan Finger Print untuk Guru dan Siswa
    Salah Satu Siswa sedang Mencoba Finger Print

    JOMBANG - Membentuk karakter disiplin guru dan siswa merupakan hal yang niscaya dilakukan oleh lembaga pendidikan. Salah satu upaya yang ditempuh MI Badas adalah dengan menerapkan finger print untuk pendidik dan peserta didik. "Kita mulai menerapkan finger print, bukan hanya untuk siswa, tapi juga guru, " terang H. Zainuri, Ketua Yayasan Bustanul Ulum Badas, Sabtu (15/01/22).

    Berdasarkan pantauan jurnalis di lapangan, para guru dan siswa antusias melakukan rekam sidik jari di kantor utama MI Bustanul Ulum Badas. "Perekaman sidik jari, " jelas Harun salah satu guru yang sekaligus petugas rekam sidik jari. 

    Kebijakan penggunaan finger print ini mulai diterapkan di semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022. "Mulai semester ini diterapkan, " Drs. Aminun Kepala MI Bustanul Ulum Badas menjelaskan. "Tetap dilakukan pengawasan secara manual, walaupun sudah ada fingerprint, " lanjutnya. 

    Masih menurut Aminun, "Integrasi penggunaan fingerprint dan conventional supervisor ini perlu diterapkan, karena bisa saling melengkapi, " cetus Aminun dengan serius. "MI Badas akan selalu berusaha menjaga amanah wali murid dalam mendidik anak-anak, ini adalah salah satu usaha kami, " lanjutnya. 

    Selain kebijakan fingerprint, MI Badas juga akan menerapkan kebijakan baru di semester ini untuk para siswa. Bentuk programnya berupa Upgrading Skill, di mana para siswa akan dibekali dengan berbagai macam keterampilan. Menanggapi penerapan berbagai macam kebijakan baru ini, Hidayat salah satu guru menyampaikan dukungannya. "Sangat positif, karena (Kebijakan, Red) membentuk karakter kedisiplinan dan membekali siswa dengan keterampilan, " pungkasnya.

    Jombang Jawa Timur
    Hari Prastyo

    Hari Prastyo

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 082/CPYJ Gowes Sambil Sedekah Oksigen

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Ramil 02/Diwek Tanamkan Wawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami