Binaan Babinsa Koramil 0814/03 Tembelang Monitoring Posyandu Di Desa Binaan

    Binaan  Babinsa Koramil 0814/03 Tembelang Monitoring Posyandu Di Desa Binaan

    JOMBANG, - Babinsa Ds Dukuh arum Koptu Puput Melaksanakan imbauan pada warga yg melaksanakan posyandu di Lingkungan Dsn gelagahan , Ds GmDukuh arum, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Minggu (5/6/2022).

    Adapun Sosialisasi Penyuluhan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) Imunisasi dan Penimbangan Balita Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), bertempat di Rumah Ketua Pembina Kader Posyandu di Dsn Dukuh arum.

    Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat dibidang kesehatan, Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan Keluarga Berencana, meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan Lainnya dalam menunjang tercapainya masyarakat sehat sejahtera.

    “Kegiatan ini dilakukan secara terpadu selama Pandemi Covid-19, bertujuan untuk memastikan bahwa semua kader Posyandu, ibu hamil dan balita dalam keadaan sehat, dan kegiatan rutin akan tetap berjalan sesuai jadwal dengan tetap melakukan standar protokol kesehatan, ” terang Pembina Posyandu saat memberikan penyuluhan.

    “Secara berkala Posyandu melakukan penimbangan balita, imunisasi serta pemberian makanan tambahan, vitamin sebagai makanan gizi untuk balita dan pertumbuhan anak dan kesehatan lbu hamil, yang pada akhirnya akan terwujud masyarakat yang sehat sejahtera. Kita dari Koramil akan selalu mendukung program kesehatan dan hadir dalam kegiatan seperti ini, ” tuturnya.

    Koptu Puput mengatakan “selama kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pendisplinan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ”Tutupnya.(Pendim0814)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0814/05 Perak Dampingi Cabut...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 14/Ngoro Kodim 0814/Jombang Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami