Kapolres Jombang Apresiasi Personel Gabungan, Pengamanan Habib Umar bin Hafids Berjalan Kondusif

    Kapolres Jombang Apresiasi Personel Gabungan, Pengamanan Habib Umar bin Hafids Berjalan Kondusif

    JOMBANG - Kunjungan Habib Umar bin Hafidz ke Pondok Pesantren (PP) Tebuireng, Jombang mendapat pengamanan dari kepolisian setempat. 

    Sedikitnya, 331 personel gabungan dikerahkan untuk mensukseskan acara Halaqoh dan Silaturahmi Pengasuh Pesantren se-Indonesia tersebut.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, 331 personel gabungan yang ditugaskan untuk pengamanan acara yang dihadiri Habib Umar bin Hafidz itu meliputi 251 anggota Polisi, 20 anggota TNI, 20 anggota Dishub Jombang, 20 anggota Satpol PP Jombang dan 20 personel Banser.

    "Personel gabungan itu disebar untuk melakukan pengamanan sepanjang acara, "kata AKBP Eko, Selasa (22/8).

    Selain melakukan pengamanan di dalam dan di luar lokasi kegiatan, personel juga mengamankan kantong-kantong parkir VIP maupun parkir Jemaah yang menghadiri kegiatan.

    "Kami juga melakukan rekayasa lalu-lintas sepanjang jalan KH. Hasyim Asyari (depan Ponpes Tebuireng) dengan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif selama kegiatan kunjungan Habib Umar bin Hafidz, " tandasnya.

    AKBP Eko Bagus menyampaikan, pola pengamanan yang ia lakukan sejauh ini masih lancar. 

    Oleh karena itu, Kapolres Jombang mengapresiasi kinerja personel gabungan.

    Tidak ada gangguan sama sekali pada kegiatan pengamanan acara Halaqoh dan Silaturahmi Pengasuh Pesantren se-Indonesia yang dihadiri Habib Umar bin Hafidz di PP Tebuireng. 

    "Terimakasih kepada rekan - rekan, sinergitas personel gabungan baik TNI , Polri dan seluruh stakeholder ysng terlibat, atas tugas pengamanan kali ini sangat baik, " tandas Kapolres Jombang. (*)

    jombang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Ungkap Kasus TPPO, Polres Jombang...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Bersama Ibu Ketua Persit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami