Pengobatan Pasien ODGJ Di Dampingi Babinsa Koramil Peterongan Ds.Bongkot

    Pengobatan Pasien ODGJ Di Dampingi Babinsa Koramil Peterongan Ds.Bongkot

    JOMBANG, -Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Babinsa Koramil 13/Peterongan Serda Supriono mendampingi Dokter Ahli Jiwa dari rumah sakit, melaksanakan pendekatan dan pengobatan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), di Desa Bongkot, Kec. Peterongan Kab. Jombang. Jumat (13/5/2022).

    Dalam pendampingan tersebut, Serda Supriono mengatakan, bahwa turut sertanya dalam tindakan pendampingan pengobatan kesehatan bagi penderita ODGJ salah satu warga Desa Bongkot, sebagai wujud pelayanan TNI kepada masyarakat. “Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami sebagai anggota TNI kepada masyarakat, sehingga kedekatan dan kebersamaan antara TNI dengan masyarakat dapat terjalin lebih erat”, ujar Babinsa.

    Selain itu, dikatakan Serda Supriono bahwa dalam melaksanakan tugas pokok pembinaan wilayah, Babinsa bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas serta Aparatur Desa yang lain, guna menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan. “Guna menunjang percepatan penyembuhan penderita ODGJ, peran aktif masyarakat khususnya keluarga dan lingkungan sekitar sangatlah diharapkan, sehingga upaya pengobatan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan lancar”, sambungnya.

    Ia juga mengungkapkan, penanganan penderita ODGJ tidak hanya dilakukan oleh pihak kesehatan saja, tetapi peran aktif lintas sektoral baik pemerintah, keamanan dan masyarakat khususnya keluarga serta lingkungan sekitar sangat diperlukan dalam menunjang upaya kesembuhan penderita. “Mereka juga manusia, jangan dikucilkan dari pergaulan. Dukungan moril dan komunikasi aktif dengan penderita sangat diperlukan untuk membantu proses penyembuhannya, ucap Babinsa. (Pendim0814)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Home KODIM TERITORIAL KODIM 0814/JOMBANG...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0814/07 Kabuh bersama warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami