Dukung Ketahanan Pangan Nasional Dimasa Pandemi, Kodim 0814 Jombang Tanam Jagung

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional Dimasa Pandemi, Kodim 0814 Jombang Tanam Jagung

    JOMBANG, - Sebagai komitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional di tengah pandemi Covid-19, Kodim 0814 Jombang melaksanakan gerakan tanam jagung serentak program ketahanan pangan Di Lahan 5000M2 , Jenis Jagung Perkasa, Di Ds.Pucangro Kec.Gudo.Kamis (14/4/2022)

    Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Komandan Kodim 0814 JOMBANG Letkol Inf Muhamad Hanafi S.I.P., M.Han. , pasiter, Bapak Camat Gudo, Kapolsek Gudo, Kepala Desa Pucangro Dan Kelompok tani Beserta Para Babinsa.

    Pada Kesempatan Tersebut Dandim 0814 Jombang Letkol Inf Muhamad Hanafi S.I.P., M.Han. Menyampaikan Hari ini kita akan melaksanakan Penanaman jagung untuk meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pertanian merupakan salah satu sektor paling tangguh di dunia termasuk di Indonesia dalam sisi produksi. Selain tanaman padi, jagung saat ini menjadi salah satu tanaman bernilai Ekonomis tinggi di Indonesia, dikarenakan jagung merupakan tanaman yang mudah tumbuh, .untuk mendapatkan hasil yang maksimal perlu di perhatikan perawatanya, ”

    Dandim berharap, Jombang bisa memenuhi kebutuhan pangan, sehingga ketahanan pangan di Jombang tetap terjaga. Program tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih kreatif dalam memanfaatkan lahan produktif.

    “Sebagaimana diketahui bersama, akibat dampak pandemi Covid-19, tidak hanya menyerang kesehatan, namun juga perekonomian dunia. Untuk itu, masyarakat harus bisa manfaatkan berbagai sumber daya baik alam maupun manusia. Mari kita sama – sama berdoa dan berusaha disiplin protokol kesehatan, agar covid-19 segera berlalu, ” pungkasnya.(ombess)

    JOMBANG
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0814/05 Perak Dampingi Penyaluran...

    Artikel Berikutnya

    Home KODIM TERITORIAL KODIM 0814/JOMBANG...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami